Senin, 22 Februari 2010

Work Shop Sosialisasi KKM

SOSIALISASI PENENTUAN KKM
(KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL)
"Dalam Pencapaian Hasil Belajar Siswa"

PROPOSAL

A. Latar Belakang
Polemik seputar pelaksanaan Ujian Nasional ( UN ) dalam tahun belakangan ini menjadi pembicaraan yang intens dikalangan pemerhati dan pengambil kebijakan bidang pendidikan. Polemik tersebut muncul dari perbedaan pandangan tentang perlu tidaknya pelaksanaan UN dengan menggunakan standar atau kriteria tertentu yang diterapkan pada mata pelajaran tertentu pula.
Perbedaan sudut pandang tersebut dilatar belakangi oleh asumsi bahwa pelaksanaan program pendidikan di Indonesia belumlah merata (terutama antara bagian barat dengan bagian timur Indonesia) serta nilai ujian nasional dijadikan pula standar untuk menentukan kelulusan siswa. Hal itulah yang banyak melatarbelakangi munculnya polemik seputar Ujian Nasional.
Karena merupakan penentu kelulusan maka setiap guru (sekolah) mengambil suatu kebijakan atau langkah tertentu untuk membuat prosentase kelulusan menjadi maksimal. Walaupun tidak jarang langkah yang diambil justru menyalahi aturan-aturan tertentu, namun hal itu dimaksudkan untuk membantu siswa dan mempertahankan predikat lembaga / sekolah tertentu.
Terlepas dari polemik seputar penentuan kriteria tersebut diatas, maka dari perspektif yang berbeda penentuan standar keberhasilan ditingkat satuan pendidikan akan bersifat penting untuk mengukur pelaksanaan pendidikan.
Kriteria ketuntasan minimal adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi. Penyusunan dan penentuannya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Ironisnya hal ini seringkali tidak disadari oleh sekolah (guru) bahwa penentuan kriteria ketuntasan minimal menjadi penting yang dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mengetahui keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah. Sehingga hal tersebut dianggap sebagai persoalan sepele dan bahkan tidak jarang –bila tidak boleh menggunakan kata banyak-- yang tidak/belum mengetahui prosedur penentuan sehingga terkesan sembarangan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal.
B. Bentuk dan Tema Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk workshop sehari dengan tema “Sosialisasi Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal Mata Pelajaran”.

C. Dasar
Kegiatan ini didasarkan atas :
1. Peraturan Mendiknas No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
2. Program kerja PKM Kurikulum
3. Rapat / musyawarah hari senin tanggal 22 pebruari 2010

D. Maksud dan Tujuan
Kegiatan ini dimaksudkan untuk :
1. Mengadakan pembekalan atau pelatihan kepada pendidik (guru) dilingkungan MTs Negeri Sambirejo tentang penyusunan criteria ketuntasan minimal
2. Melatih / pembiasaan sikap profesional guru dalam menentukan KKM
Sedang tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan ini :
1. Pendidik (guru) dapat menentukan kriteria ketuntasan minimal yang berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan.
2. Meningkatkan profesionalisme guru dalam mata pelajaran yang diampu.

E. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2010 mulai pukul 08.00 s/d 16.00 wib di Kampus MTs Negeri Sambirejo.

F. Susunan Acara
Waktu Acara
07.30 – 08.00 Check in peserta
08.00 – 08.10 Pembukaan
08.10 – 08.20 Sambutan PKM Kurikulum
08.20 – 08.30 Sambutan Kepala Madrasah
08.30 – 10.30 Materi I
10.30 – 12.30 Materi II
12.30 – 13.30 Ishoma
13.30 – 14.30 Unjuk Kerja I
14.30 – 15.30 Unjuk Kerja II
15.30 – 16.00 Penutup

G. Peserta
Yang menjadi peserta dalam kegiatan ini adalah seluruh guru (pendidik) dilingkungan MTs Negeri Sambirejo.

H. Susunan Panitia
Penanggung Jawab : Kepala Madrasah
( H. Achmad Dawam, S.Ag, M.Pd.I )
Penasehat : PKM Kurikulum
( Drs. Imam Syafii, M.Pd.I )
Ka Tu
( Idit Nasro )
Ketua : Eko Hightiridha, S.Sos
Sekretaris : Istiadah, S.Pd
Bendahara : Dra. Sumini, M.Pd.I
Pembantu Pelaksanaan : Suyitno
: Moh Syamsul Arifin, A.Md.Kom.

I. Rancangan Anggaran Dana (terlampir)

J. Sumber Dana
Sumber dana pelaksanaan kegiatan ini dari sekolah
K. Penutup
Demikian proposal kegiatan ini dibuat sebagai acuan / pedoman pelaksanaan kegiatan.


Sambirejo, 23 Pebruari 2010
K e t u a Sekretaris


Eko Hightiridha, S.Sos Istiadah, S.Pd
NIP 150427874 NIP 150333699

Tidak ada komentar:

Posting Komentar